Jumat, 20 Sep 2024
Kriminal & HukumLampungLiputan KhususPopulerTerkini

Satu Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024.

 BANDAR LAMPUNG–VAivanews-id.com_ Rayakan Hari Raya Waisak, Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yang beragama Buddha menerima remisi khusus pada, Kamis (23/5).

Kegiatan pemberian remisi Hari Raya Waisak 2024 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik serta Kasubsi Registrasi.

Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

“Yang pastinya warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehingga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi,”jelasnya

Adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tersebut sebesar satu (1) bulan Lima Belas hari.

“Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,”tutupnya( Red)

(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)

Tags:Berikan Remisi ke Warga Binaan WBPHumas lapas narkotika lampungLapas narkotika


Baca Juga