Jumat, 20 Sep 2024
DaerahKriminal & HukumLampungLiputan KhususPelayanan MasyarakatPopulerTerkiniViral

Perangkat Desa Braja Indah Resmi Melaporkan dan Minta Keadilan ke PMD Lampung Timur

  LAMPUNG TIMUR—VIVANEWS-ID.COM_ Prangkat Desa Braja Indah Resmi melaporkan dan minta keadilan ke Kantor PMD Lampung Timur, Selasa, (16 Juli 2024).

Prangkat Desa Braja Indah tersebut resmi melaporkan dan minta keadilan ke Kantor PMD Lampung Timur, terkait peristiwa tersebut, dengan isi surat yang berbunyi seperti dibawah ini, Dengan Hormat, Perkenankan Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.
Nama : EDI SUMARNO
Tempat Tanggal Lahir : Braja Indah 10-03-1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT/RW 021/010 dusun V Desa Braja Indah kecamatan Braja Selebah kabupaten lampung timur

2.
Nama : SUYADI
Tempat Tanggal Lahir : Braja Indah 03-04-1973
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT/RW 011/006 Dusun III Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur

3.
Nama : RONI PATI
Tempat Tanggal Lahir : Labuhan Ratu I, 02 Agustus 1981
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : RT/RW 020/009 Dusun V Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur

4.
Nama : DEDI SUDIHARYATO
Tempat Tanggal Lahir : Braja Indah 07-05-1991
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT/RW 016/008 Dusun IV Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur

5.
Nama : NGADI SUWANTO
Tempat Tanggal Lahir : Braja Indah 11-06-1980
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT/RW 006/003 Dusun II Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur

6.
Nama : SUKARDI
Tempat Tanggal Lahir : Braja Indah 08-01-1981
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur

Kesemuanya merupakan aparatur desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur bedasarkan SK Pemdes/ Kades No : 141/01/22/2003/2020 tertanggal 01 Maret 2020 (selanjutnya disebut Para Pelapor).

Dengan ini secara resmi melaporkan perselisihan yang terjadi antara Para Pelapor dengan sdr. SARIP HIKAYAT sebagai Kepala Desa Braja Indah (selanjutnya disebut Terlapor) dalam Tata Kelola Pemerintahan desa Braja Indah,
Adapun kronologi singkat perselisihan yang terjadi sebagai berikut :

1.
Bahwa Terlapor telah mengeluarkan produk administrasi berupa SP1, SP2 dan SP3 kepada Para Pelapor secara sewenang-wenang (abuse of power) karena muatan / isi surat-surat tersebut bertentangan / tidak bersesuaian dengan hirarki peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Bupati Nomer 06 tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomer 10 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa dan Surat edaran nomer 414.4/ 19/09-SK/2024 tertanggal 10 januari 2024.

2.
Bahwa atas tindakan kesewenangan di atas, Para Pelapor telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Terlapor, akan tetapi Terlapor menutup pintu komunikasi dan tidak memberikan HAK Para Pelapor untuk melakukan konfirmasi atas SP1, SP2, dan SP3 yang di terbitkan Terlapor kepada Para Pelapor.

3.
Bahwa selanjutnya guna membela HAK- HAK Kepegawaian Para Pelapor, maka Para Pelapor mengambil langkah dengan melaporkan perselisihan tersebut kepada Camat Braja Selebah melalui Surat Laporan tertanggal 05 April 2024.

4.
Bahwa Sdr. Mirsan Hipni, S.Kom.,M.M. sebagai Camat Braja Selebah saat itu telah menanggapi laporan dari Para Pelapor, hal itu dibuktikan dengan telah dipanggilnya Para Pelapor melalui Surat Undangan Koordinasi No: 140/47/22/2024 tertanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya Para Pelapor dimintai keterangan terkait perselisihan tersebut pada Hari Kamis ,18 April 2024 di Kantor Camat Braja Selebah (Surat Panggilan dan dokumentasi terlampir).

5.
Bahwa sampai surat ini dikirim, Para Pelapor tidak pernah difasilitasi untuk dipertemukan dengan Terlapor dan belum ada kejelasan atau hasil atas pertemuan antara Para Pelapor dengan Camat Braja Selebah, sehingga segala sesuatunya masih tidak ada kejelasan.

Berdasarkan kronologi di atas, untuk melindungi Hak-Hak Pelapor yang secara kelembagaan masih sah sebagai Aparatur Desa Braja Indah, serta untuk melindungi Hak pribadi dan perlindungan Hukum Para Pelapor baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama apabila terjadi pencatutan/penggunaan jabatan atau anggaran maka Para Pelapor mohon kepada Bapak agar dapat membantu Para Pelapor menyelesaikan perselisihan tersebut.

Sampai diturunkannya berita ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pejabat yang berwenang.(Redaksi)

Tags:Kabupaten lampung timurMinta keadilan Ke Kadis PMD Lampung TimurPemkab Lampung TimurPerangkat Desa Braja Indah laporkan kepala desa


Baca Juga