BANDAR LAMPUNG–Vivanews-id.com_ Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur, nyaris babak belur dihajar massa, lantaran keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban, berinisial IR (20).
Beruntung Polisi yang saat sedang melakukan patroli, cepat datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa IB (41) dan NR (23) ke Mapolsek Sukarame.
“Sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh” ujar Kompol Warsito.
Hasil pemeriksaan, IB (41) dan NR (23) merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, alat yang digunakan oleh para pelaku dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)