Jumat, 20 Sep 2024
Kriminal & HukumLampungLiputan KhususPopulerTerkiniViral

Gudang tanpa plang nama makin menjamur diwilayah kota Bandar Lampung, pihak perizinan dan perpajakan kecolongan

  BANDARLAMPUNG – Vivanews-id.com Papan nama perusahaan menjadi sebuah identitas legal, bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, bisnis pergudangan.

Di Bandarlampung, tumbuh menjamur gudang yang tidak memasang papan nama, untuk menjalankan usahanya.

Jika mengacu pada undang-undang, Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, wajib memasang papan nama.

Redaksi Vivanews-id.com, mencoba melakukan investigasi ke gudang yang ada di Bandarlampung. Salah satunya di jl  Ryacudu kelurahan Waydadi Baru, kecamatan sukarame tepat dibelakang toko roti holland bakery.

Didepan jalan mengarah kegudang tersebut, tidak nampak papan nama yang seharusnya dipasang oleh pengusaha, pengusaha hanya memasang plang nama diatas pintu gudang saja Agar pemerintah tidak mengetahui adanya gudang tersebut.Tetapi anehnya belum ada tindakan penertiban dari pemerintah perizinan kota Bandar Lampung.

Keterangan gambar: Gudang perusahaan tidak berplang nama

Gudang tanpa papan nama yang berada dijalan ryacudu ini, tepat dibelakang toko roti holand bakery, dengan pintu besi. Terpantau beberapa kendaran pribadi dan ada mobil angkutan barang dan puluhan sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait.

Heri salah satu warga sekitar menyebutkan jika dilihat dari samping toko roti holand bakery, tidak sedikit mobil terparkir dilokasi tersebut. Dia menyebut.

Keterangan gambar:  Didalam ruangan tidak ada nama kantor atau perusahaan.

 

“Saya kurang paham ini gudang apa, sebab tidak ada papan namanya mas, tapi mobil yg keluar masuk situ nggak sedikit, kabarnya gudang itu nyuplai minuman keras beralkohol tinggi juga mas kekafe kafe.” ujar heri kepada Vivanews-id.com ,selasa (23/1/24 ).

Sementara itu lurah waydadi , ketika dikonfirmasi menyebutkan, gudang tersebut merupakan gudang yg tidak pernah ada laporan kepihak kelurahan.

Keterangan gambar : Penjelasan dari salah satu sales suatu produk yg bekerjasama dengan perusahaan tanpa plang nama.

 

  “Itu gudang semacam marketing gitu mas macem macam barang ada mas seperti deterjen,tissue,makanan dan minuman termasuk barang sejenis kosmetik pun ada,” kata dia.

Dia menyebutkan, meskipun berada di wilayah waydadi baru, saat ini izin usaha atau semacamnya tidak lagi berada di kelurahan atau kecamatan, tetapi berada di dinas perizinan kota.

Keterangan gambar: Tampak dalam gudang macam macam produk

 

 “Lantaran izin usaha atau semacamnya, tidak lagi di kecamatan. Banyak tempat usaha atau gudang sejenis tidak termonitor oleh instansi perizinan kota. Tapi ketika ada masalah kita tidak bisa melakukan tindakan. Sebab tim penertibannya juga ada di dinas perizinan kota,” kata lurah.

Sementara itu, pihak kecamatan sifatnya memfasilitasi ketika tim satgas penertiban dari dinas perizinan kota turun kelokasi. Hingga berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari pihak perusahaan tersebut. (Celepud Red)

Tags:Bandar LampungDinas Perizinan dan Perpajakan kotaGudang Tanpa papan nama


Baca Juga